Nuansa Peta Politik Nasional, Hubungan dengan Pilkada dan Masa Depan Sumbar

Ilustrasi Foto: Shofwan Karim dan Isterinya, Imanati dalam pada US Independence Anniversary 2019. (Dok)



Nuansa Peta Politik Nasional, Hubungan dengan Pilkada dan Masa Depan Sumbar

Ditulis oleh Home of My Thought, Talk, Writing and Effort Agustus 7, 2010

Sumbar Pasca Pemilu dan Pilkada 2024

Oleh Shofwan Karim

I. Umum

1. DialogKebangsaan.Bukittinggi3/8/2024Pukul13.00sdselesai.

B. Tema ” Kemajuan Sumatera Barat Pasca Pemilu Serentak 2024 dan Masa Depan Sumatera Sumatera Barat Menghadapi Pilkada Serentak 2024 .

C. Simplenya, “Masa Depan Sumbar : Pasca Pemilu dan Pilkada 2024 atau Sumbar Pasca Pemilu dan Pilkada 2024.

II Inpirasi & Motivasi

1. QSAliImran(3):159;

“Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.”

B. QS Az Zariyat (51): 56:

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”.

C. QS Ali Imaran (3): 26Ù¦

“Katakanlah (Muhammad), “Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kapada siapa pun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa pun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa pun yang Engkau kehendaki. Di

tangan-Mu lah segala kebajikan. Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.

D. QS Al Baqarah (2):3 ٰ

“(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

III

IV

Islam dan Demokrasi

1. Khalifahfial-Ardh 2. Syura
3. Adalah
4. Maslahah

5. AkhlakulKarimah,GlobalEthics

Nuansa Peta Politik Nasional Hubungandengan Pilkada Sumbar

1. PresidendanLegislator-SenatorRISumbar2024-2029. 2. PrabowoSubiantodanGibranRakaBumingraka
3. Legislator-DPRRI
4. Senator-DPDRI

Dapil I

1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.

LisdaHendrajonidariPartaiNasdem(petahana) Andre Rosiade dari Partai Gerindra (petahana)

AthariGauthidariPAN(petahana) AlexIndraLukmandariPDIP,(petahanaperiode2014-2019).

Zigo Rolanda dari Partai Golkar (baru)
Rahmat Saleh dari PKS (Baru, pernah DPRD Sumbar)
Shadiq Pasadigoe dari Partai Nasdem (baru, pernah 2 periode Bupati), Rico Alviano dari PKB (baru).

Dapil II

1. NeviZuairinadariPKS(Petahana)

  1. AdeRizkiPratamadariPartaiGerindra.(Petahana)

  2. MulyadidariPartaiDemokrat(PetahanaMundur1TahunsabelumPilgub

    2019)

  3. ArizalAzizdariPAN(baru)

  4. CindyMonicaSalsabiladariPartaiNasdem(baru)

  5. Benny Utama dari Partai Golkar (Pernah DPRD Sumbar sebelum Bupati

    lagi)

III Senator-DPD RI:

1. CerintIralozaTasya(283.020suara) 2. MuslimMYatim(199.919suara)
3. JelitaDonal(187.765suara)
4. IrmanGusman(176.987suara)

DPD RI 2024-2029

B. Sketsa Pilgub Sumbar November 2024

  1. SudahadaSKdariDPPPKS,DPPGrindraMahyeldidanVasco

  2. DisebutGolkarmenerimaAudysebagaiAnggotapindahandariPPP

    rencana Bacagub. Disebut Bacawagub Ganefri.

  3. Disebut-sebutpulaEpiyasdiAsdadanSutanRiskadenganbeberapaPartai

    Pendudukung PAN, Demokrat, Nasdem, dan PDIP.

C. Komposisi Fraksi dan 65 Kursi DPRD Sumbar:

1. Demokrat8 2. Grindra10 3. Golkar9

4. Nasdem9 5. PAN8
6. PKS10
7. PKB3

8. PPP5 9. PDIP3

D. Nuansa Peta Politik Nasional, Hubungan dengan Pilkada Sumbar

1. KIM–KIPKabinetWaitandSee.KIMdanKIPdiSumbartercermindari Mahyeldi dan Vasco dengan sisa kursi lain pada beberapa kemungkinan.

Mahyeldi-Vasco

2. Audy mendaftar sebagai anggota Golkar (9). Apa akan langsung calon? Masih perlu 4 kursi lagi. Tetapi Melihat Faktor Audy (Sebelumnya PPP kini 5 kursi) dan Ganefri (NU-PKB-3 Kursi) menjadi 17 Kursi.

3. Bagaimana Demokrat 8, Nasdem 9, (17 kursi) Mungkinkah muncul 1 pasang lagi? Seperti di sebut di atas kemungkinan Epiyasdi Asda (?)

Logikanya ada asumsi Epiyardi-Sutan Riska Pasangan ke-3 dengan kapal PAN, PDIP dan Nasdem (20 kursi).

Aiudy-Ganefr

Asumsi lain di atas tertas, “kalau 3 pasang calon yang bertarung maka Mahyeldi dan Vasco dengan mudah akan sapu bersih. Tetapi kalau ada 2 pasang calon saja maka akan seru dan berimbang “.

o Kalau pilihan terakhir maka antara Audy-Ganefi dan Epiyardi-Sutan harus Bersatu. Tawar menawar mana salah satu yang tampil. Kalau tidak, ada perkiraan akan menjadi “abu” .

Epiyaerdi

Sutan Riska

Di dalam politik tak ada yang abadi kecuali kepentingan. Sampai hari H pendaftaran ujung Agustus ini apa saja bisa terjadi oleh partai-partai.

Untuk semuanya itu, Ormas termasuk Muhammadiyah hanya objek demokrasi sebagai pemilih. Sebagai host dan subjek politik adalah partai.

V Masa Depan Sumbar

1. KemitraanPemprovMembangunSumbar2024-2029
1. KemitraanStrukturalOrganikPemprov-DPRD;Pemprov-DPR

RI-DPD RI

Telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU MD3): Kompilasi dengan UU Perubahan, Peraturan Pelaksana, dan, yang menjadi landasan hukum atas penyelenggaraan legislatif di Indonesia.

Secara kasat mata fungsi dan peranan DPRD dan DPR RI adalah(1) fungsi legislasi (2) fungsi anggaran (3) fungsi Pengawasan.

Di perovinsi, pemprov dan DPRD harus ditarik sekali nafas. Pemprov dalam hal ini Gubernur/Wakil adalah representasi Presiden dan pemerintah pusat di Provinsi.

Seterusnya sebagai Kepala Daerah Prov Tk I Bersama DPRD bertanggung jawab soal administrasi pemerintahan, pembangunan secara menyeluruh dan pembina Masyarakat.

Wabil kususus DPRD adalah produser Perda (Legislator) Bersama Pemprov, pengawas pelaksanaan Perda dan pembangunan dan tool-aspirator Masyarakat kepada Pemprov dan semestinya juga ke Pusat.

Berikut kemitraan Pemprov dengan DPR RI dan DPD RI. Secara internal mereka harus melaksanakan fungsi dan peranan sesuai undang-undang dan aturan seperti yang tertera di UU MD3 tadi.

Belum ditemukan literatur (oleh penulis) penelitian tentang seberapa jauh 5 tahun terakhir pelaksanaan MD3 itu di Sumbar (DPRD) atau Pusat (DPR-DPD RI).

Akan tetapi berdasarkan sketsa dan amatan singkat adalah sebagai berikut. Secara optimal dapat dibaca di media massa atau link web pribadi dan medsos masing-masing tokoh itu.

Selintas yang penulis amati mereka membagikan Pokir (Pokok Pikiran) yang diperjuaangkan melalui APBD berupa dana dan kegiatan yang didukung oleh Pemprov via OPD.

Untuk DPR RI adalah melalui ABPN dengan kemitraan Kementerian terkait. Paling banyak eksposenya adalah komisi yang bermitra dengan BUMN. Maka ada istilah yang disebut komisi “mata air dan air mata”. Bagaimana efeknya kepada prolehan suara kemarin ? Para audien dan pembaca sudah tahu.

Tentu saja itu semua telah dikumpulkan pokok pikiran (dalam kunjungan kerja) dan aspirasi itu. Bagi komisi “mata air” lebih mudah. Bagi yang komisi “air-mata_ harus mengurasi usaha lobby dan pendekatan yang luar biasa. Dapat diasumsi bahwa bila APBD dan APBN yang diperjuangkan masuk maka dalam penyalurannya akan menemplel anggota Dewan pada masa reses, temu kinstituen dan kunjungan kerja tadi.

Artinya di dalam fungsi anggaran mereka sudah berbuat sesuai dengan susuai fungsi dan wewenangnya. Soal besaran nominal tergantung rundingan dan lobby mereka di Tingkat Provinsi (DPRD) dan Pusat (DPR RI).

Fungsi dan Wewenang DPD RI

Fungsi DPD RI dijalankan dalam kerangka perwakilan daerah.

  1. Pengajuanrancanganundang-undangyangberkaitandenganotonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;

  2. Ikutdalampembahasanrancanganundang-undangyangberkaitandengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;

  3. PemberianpertimbangankepadaDPRatasrancanganundang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang- undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; serta

  4. Pengawasanataspelaksanaanundang-undangmengenaiotonomidaerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

  5. TugasdanWewenangDPDRI

DPD RI mempunyai sejumlah wewenang dan tugas saat berkedudukan sebagai lembaga negara. Berikut tugas dan wewenang DPD RI berdasarkan Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2014.

  1. Mengajukanrancanganundang-undangyangberkaitandenganotonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;.

  2. Ikutmembahasrancanganundang-undangyangberkaitandenganpoin nomor 1;

  3. Menyusundanmenyampaikandaftarinventarismasalahrancangan undang-undang yang berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan poin nomor 1;

  1. MemberikanpertimbangankepadaDPRatasrancanganundang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;

  2. Dapatmelakukanpengawasanataspelaksanaanundang-undangmengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;

  3. Menyampaikanhasilpengawasanataspelaksanaanundang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;

  4. MenerimahasilpemeriksaanataskeuangannegaradariBPKsebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang- undang yang berkaitan dengan APBN;

  5. MemberikanpertimbangankepadaDPRdalampemilihananggotaBPK; dan

  6. Menyusunprogramlegislasinasionalyangberkaitandenganotonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Secara umum sangat berbeda dengan DPR RI. DPD RI lebih menjadi dominan dan berat kepada menjadi lembaga kompilator, mediator, generator dan dinamisaror daerah untuk di setting kepada pusat dalam hal-hal yang takkurang pula strategisnya dengan DPR RI.

Ini juga belum ada literatur yang ditemukan (oleh penulis) . Apakah DPD RI setelah berdiri 20 tahun sempurna menjalan tugas, fungsi dan wewang tadi. Mungkin dapat kita lihat berapa jumlah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dimekarkan. Seberapa banyak legislasi nasilonal yang berkaitan missal dengan butir 9). Itu sangat stragis disamping butir 1) sd 8 dan 8). Tentu dengan terlebih dulu disigi pula sebelumnya fungsi dan wewenang 1) sd 4).

Meski begitu masih ada persepsi yang berbeda antara kedudukan seseorang sebagai anggota DPR RI dan DPD RI. Padahal, dua kamar partnership (kemitraan DPR-DPD) adalah sangat penting. Begitu pula sebagai kemitraan tripartite Pemprov-DPR dan DPD merupakan hal yang sangat strategis secara organik strukrtural.

2.Kemitraan Fungsional Kultural

Pemprov , tokoh nasional dan local dari Sumbar: Ulama, Ninik-mamak, Budayawan, Cendekiawan, Ilmuan, Usahawan, Bundo Kandung serta 532 Ormas dan seterusnya.

Bila Pemilu dan Pilkada selesai, maka tanggungjawab pembangunan biasanya ditanggung oleh semua tokoh dan stake holder. Paling tidak di luar ekonomi dan pembagunan fisik, semua dituntut sinngsingkan lengan baju, cucuran keringat dan kocek.

Di antaranya bila terjadi musibah dan bencana alam, ketakharmonisan sosial, kecelakaan adat dan agama. Maka yang salah tak selalu pemerintah dan politisi, legislator local, nasional maupun senator. Pemprov dan mitranya
struktural organik biasanya berkoar mana tokoh fungsional kultural ? Mereka berkata, kita tanggung renteng alias tanggung Bersama.

Tantangan Masa Depan Sumbar

Kemitraaan strukrural organik dan kemitraan kultural fungsional di atas amat perlu dibina, dikomunikasikan dan di koordinasikan serta disinkronisasikan terus menerus untuk menjawab tantanghan masa depan Sumbar.

1. Banyakkeluhan.Adayangmengatakanprovinsitetanggadalamhal pembangunan infra struktur lebih maju. Mereka lebih kaya SDA dan SDM juga sudah jauh lebih baik.

  • Di dalam pendidikan, meski belum sehebat Sumbar untuk beberapa, tetapi mereka sudah sangat maju pula.

  • Proyek strategis nasional di Sumbar masih menghadapi kendala.

  • Terjadi brain drain (pelarian modal SDM) mobilitas generasi bermutu keluar Sumbar. Bahkan ada yang mengatakan, di Sumbar tak ada “kehidupan”.

  • Padahal Sumbar kaya potensi pertanian meski lahan terbatas. Maka perlu intensifikasi pertanian.

  • Sumbar kaya dengan destinasi wisata tetapi belum sehebat beberapa destinasi wisata alam dan budaya lain. Apa lagi Bali, NTB, Sumut, Sulut dan Papua.

  • Potensi budaya dan wisata seni dan budaya, artefak keagamaan yang ada di Sumbar belum oiptimal diolah dan dikelola dimenej dan dipasarkan.

  • Pada dua dekade terakhir penyakit masyarakat, social symptoms, social phobiamengerikan. Narkoba, LGBT, kekacauan rumahtangga tidak hanya milik mereka yang awam tetapi lebih dari itu. Apa yang dikatakan ABS SBK, Perda No 11 tentang Pencegahan dan

    Pemberantasan Maksiat, rasanya belum pernah dievaluasi seberapa jauh penerapannya?

  • Kepemimpinan formal dikuasai partai politik pemenang Pilkada dan pikiran mereka bagaimana pilkada berikutnya partainya yang menang. Semua apa yang dilakukan harus sinkron dengan tujuan itu. Kemampuan profesionalitas sebagai yang ada di peraturan kepegawaain hanya untuk naik pangkat dan golongan bukan jabatan di pemerintahan yang strategis kalau mereka tak ikut arus.

1. Masih banyak lain yang tak perlu ditayangkan disini.

Khatimah: Kepemimpin dan Kebersamaan

Untuk menghadapi masa depan Sumbar yang penuh kompleksitas untuk jangka panjang sepertinya perlu di bangun kepemimpinan dan kebersamaan. Semua teori kepemimpinan yang lahir dari partai politik mungkin lebih kepada great man theory (teori orang hebat) terutama pencitraan.

Sktesa lain Herbert Feith menyebut solidarity dan administrator. Di dalam bukunya The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia (1962), kepemimpinan klasik Indomnesia terbagi dua. Model kepemimpinan solidarity maker dan kepemimpinan administrator.

Seorang pemimpin dari golongan pertama, mungkin saja capable, dalam arti pintar. Tetapi dalalm usaha mengatasi permasalahan pelik yang dialami daerahnya, dia hanyut dalam “semangat” dielu-elukan rakyat. Dukungan partai yang sangat solid dan kelas bawah yang simpatik pemilik suara terbanyak.

Yang dipentingkannya adalah aspek acceptability rakyat. Terutama rakyat kecil yang memang mayoritas. Maka, jadilah dia pemimpin yang self-centred, yang senang dipuja dan diagung-agungkan rakyat. Soal pembangunan dan lainnya, cukup meresmikan, pajang foto, dapat sertifikat dst.

Pemimpin dengan tipe administrator, berbeda dari tipe pertama. Pada umumnya tidak pintar atau ahli dalam memanipulasi “semangat” rakyat. Tetapi para pemimpin dalam tipe kedua ini memang benar-benar ahli dalam bidangnya.

Mereka berusaha mengatasi masalah yang dihadapi bangsanya dengan cara-cara yang rasional. Tetapi mereka tidak pintar menarik hati rakyat. Mereka bekerja layaknya “mesin birokrasi”.

Apa yang mereka kerjakan benar, tapi rakyat yang memiliki aneka masalah berat itu, tidak dapat bersabar mengikuti cara dan hasil kerja para pemimpin tipe ini.

Memang kesesuaian dengan “mood” rakyat perlu juga diperhatikan oleh para pemimpin model ini, jika mereka menginginkan kepemimpinan mereka berhasil dan daerah stabil tanpa gejolak berarti.

Mereka perlu juga mengaplikasikan teori kepemimpinan yang asli : trait
theory
(teori sifat kepribadian), contingency theory (teori
kontingensi),
behavioral theories (teori perilaku). Tentu tidak memaksakan diri hannyut di dalam teori pencitraan tadi.

Maka secara konten, agaknya perlu kepemimpinan pembangunan
kolektif. Kepemimpinan penggabungan antara kepemimpinan
inward
looking
(melihat ke dalam): solidaritas, administrator, transformatif, innovatife, dan reeventing. Lalu in-line dengan outward looking: wawasan nasional, regional dan global.

Perlu dipertimbangkan dari old public management, yang kemudian bergeser menjadi new public management dengan konsep kewirausahaan. Salah satu pemikiran terpopuler pada era 80-an hingga awal 90-an adalah konsep Reinventing Government (RG) dari Osborn dan Gaebler.

Mewirausahakan birokrasi ditransformasikan ke dalam sektor pelayanan publik. RG bermakna lembaga sektor pemerintah yang berkebiasaan entrepreneural, dengan memanfaatkan sumber daya yang ada namun menggunakannya dengan cara yang baru guna mencapai efisiensi dan efektifitas.

Optimisme tentu ada pada Cakada yang yang terpilih, provinsi, kabupaten dan kota dengan kemitraan DPRD, DPR RI dan DPD RI hasil Pemilu dan PSU kemarin. Pasca dilantik nanti seyogyanya mereka memulai langkah itu untuk 5 tahun ke depan.

Dengan begitu, insya Allah jangka panjang masa depan Sumbar akan berkilau, semarak dan bukan mustahil menjadi provinsi 10 atau 3 terbaik pada saatnya nanti. Allahualambial-shawab.(*)

(Shofwan Karim adalah Pengamat dan Dosen PPs UM Sumbar dapat dikunjungi di https://shofwankarim.id, https://shofwankarim.com, https://shofwankarim. wordpress.com)

Lihat PDF File: https://drive.google.com/file/d/1uWSek- QTA29FlzEgspjCVYgfqGNVM36a/view?usp=sharing 

Comments

Popular posts from this blog

Selamat Jalan Adinda Anwar Syarkawi

Flashback: Arah Angin Gub 2015-2020

HBD terbebas Rayuan Politik untuk Kekuasaan