Azyumardi Azra: Pembubaran HTI dan FPI Jadi Peristiwa Penting dalam Sejarah Gerakan Islam di Indonesia
Azyumardi Azra: Pembubaran HTI dan FPI Jadi Peristiwa Penting dalam Sejarah Gerakan Islam di Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menilai, pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi peristiwa penting dalam sejarah gerakan Islam di Indonesia.
"Keduanya merupakan peristiwa penting dalam sejarah gerakan pemikiran dan gerakan Islam di Indonesia," ujar Azra dalam webinar Pembubaran FPI dan Tantangan Ekstremisme di Indonesia, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Beda Pembubaran FPI dan HTI
Azra mengatakan, pembubaran gerakan Islam yang dilakukan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo tak pernah diterapkan saat rezim Orde Baru.
Sejarah mencatat, kata dia, pembubaran gerakan Islam terjadi di era kepemimpinan Presiden Soekarno. Soekarno pernahmembubarkan Partai Masyumi.
Menurutnya, langkah pembubaran FPI dan HTI mencerminkan satu sikap keras yang ditunjukkan Jokowi.
"Jadi ini menurut saya mencerminkan satu sikap yang keras dari Presiden Jokowi untuk melakukan tindakan yang keras terhadap kelompok dalam tanda kutip radikal," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Bubarkan dan Hentikan Kegiatan FPI
Dalam konteks politik, Azra menilai kelompok tersebut selama ini mempunyai tujuan untuk mengubah ideologi, meskipun posisi HTI dan FPI tidak bisa ditempatkan pada ruang yang sama.
Dalam pandangan Azra, FPI dan HTI memiliki perbedaan. Contohnya, kendati HTI sudah dibubarkan, tetapi gerakan yang dilakukan simpatisan tanpa mengatasnamakan HTI terus bertebaran. Mulai dari kampus hingga masjid.
Sementara, FPI bergerak dengan cara sedikit lebih lunak, di mana gerakannya masih menggunakan adagium NKRI bersyariah.
"Kalau FPI kan lebih lunak sedikit dari HTI, karena menggunakan adagium NKRI bersyariah," katanya.
Baca juga: Wiranto: Simpatisan HTI Masih Bergerak secara Individu
Di samping itu, Azra menilai pembubaran FPI dan HTI juga tidak menimbulkan reaksi (backlash) yang besar dari kelompok muslim lainnya.
"Kalau pun ada, pernyataan-pernyataan kecil saja, baik ketika FPI dibubarkan maupun HTI dibubarkan," ungkap dia.
Adapun pembubaran HTI terjadi pada 19 Juli 2017. Sedangkan, FPI dibubarkan pemerintah pada 30 Desember 2020.
Pemerintah melarang aktivitas dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Sebab, FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Pemerintah menyampaikan, FPI tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, secara de jure FPI telah bubar sebagai ormas. Namun, sebagai organisasi, FPI terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
Comments